CAMPAK menjadi salah satu penyakit menular yang terjadi akibat infeksi Morbillivirus. Kementerian Kesehatan mengumumkan kasus campak di Indonesia mengalami peningkatan sebesar 32 kali lipat pada 2022 ketimbang tahun sebelumnya.
Ternyata kenaikan kasus campak tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya kurang kesadaran masyarakat tentang pentingnya imunisasi campak bagi anak-anak dan dewasa.
Pada periode 2019-2021 saja, lebih dari 1,7 juta bayi di Indonesia belum mendapatkan vaksin dasar. Saat ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menargetkan eliminasi campak dan rubella secepatnya untuk
2023. Kemenkes juga menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) atas tingginya penularan campak di Indonesia. Dari hasil laporan, kasus penularan campak ada di 31 provinsi hingga Desember 2022 lalu. Campak merupakan salah satu penyakit dalam golongan Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I).
Penyakit campak harus segera ditangani karena berisiko menyebabkan komplikasi serius, seperti pneumonia, bronkitis, hingga kematian. Namun, kondisi tersebut dapat dicegah apabila penderita telah mendapatkan imunisasi campak.
Managing Director MSD Indonesia, George Stylianou menjelaskan imunisasi campak biasanya dilakukan dengan pemberian vaksinasi MMR (Mumps, Measles, Rubella), yaitu vaksin yang berfungsi untuk mencegah penyakit campak, gondongan, dan rubella.
Di mana, ketiga penyakit tersebut cukup rentan menyerang anak-anak karena daya tahan tubuhnya yang masih dalam perkembangan.
“Memperingati Hari Anak Nasional, MSD Indonesia memperkuat dukungan terhadap kampanye vaksin campak yang telah difokuskan oleh pemerintah Indonesia. Kemnekes menyebut vaksinasi adalah tindakan preventif, oleh sebab itu orangtua diharapkan memberikan vaksin secara bertahap kepada anak sehingga anak-anak tumbuh sehat,” ujar George dalam keterangan resminya.
Menurut George imunisasi rutin seperti vaksinasi campak, gondongan dan rubella penting dilakukan dalam mencegah wabah, sakit berat, cacat dan kematian bayi dan anak.
Sementara itu, dilansir dari website Kementerian Kesehatan, sejak 2022, Kemenkes terus mengejar cakupan imunisasi dasar untuk melindungi anak-anak indonesia dari berbagai penyakit yang dapat dicegah dengan Imunisasi, seperti campak dan polio.
Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril mengatakan pihaknya membuat program imunisasi melalui Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN).
“BIAN terdiri dari dua kegiatan layanan imunisasi yakni pertama layanan imunisasi tambahan berupa pemberian satu dosis imunisasi campak dan rubella tanpa memandang status imunisasi sebelumnya. Kedua layanan imunisasi kejar, berupa pemberian satu atau lebih jenis imunisasi untuk melengkapi status imunisasi dasar maupun lanjutan bagi anak yang belum menerima dosis vaksin sesuai usia,” ujar dr. Syahril.
Pada 2023 ini pemerintah menginisiasi program vaksinasi kejar dengan suntikan ganda. Artinya sekali datang ke fasilitas kesehatan, bayi atau balita bisa mendapatkan dua vaksin dasar sekaligus.
Imunisasi campak rubella diberikan pada usia sembilan bulan, dilanjutkan dengan dosis booster saat usia 18 bulan, dan saat anak di sekolah dasar (usia 6–7 tahun).
Sementara untuk imunisasi kejar diberikan pada anak usia 12 sampai 59 bulan yang tidak lengkap imunisasi OPV, IPV, dan DPT-HB-Hib.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.