BANDUNG – Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) didorong untuk memiliki hak paten atas produk atau brand dagangnya. Dari sekitar 6 juta UMKM di Jabar, baru sekitar 36.600 pelaku usaha yang mengajukan permohonan paten atau merek.
“Di Jabar ada 6 juta UMKM. Tapi dari jumlah itu, baru berapa yang sudah memiliki hak paten. Kami terus dorong pelaku UMKM, agar potensi market dari e-crafnya yang cukup tinggi bisa dimanfaatkan,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM Min Usihen, Sabtu (5/8/2923).
Menurutnya, Jawa Barat termasuk provinsi yang pengajuan hak kekayaan intelektualnya cukup besar dibandingkan daerah lainnya. Pada 2022, terdapat 36.600 permohonan hak cipta atau merek. Dia berharap tahun 2023 bisa terus meningkat lagi.
“Tidak hanya perlindungan patennya saja, tetapi dibantu komersialisasinya juga. Sehingga mereka bisa merasakan manfaatnya. Karena, perlindungan kekayaan intelektual ini bisa mendorong bergeraknya banyak sektor ekonomi seperti pariwisata,” kata dia.
Dirinya berharap peningkatan itu terus terjadi agar ekosistem kekayaan intelektual mulai dari menciptakan kemudian melindungi sampai dengan memasarkan atau pemanfaatannya itu bisa terus dilakukan. Hal tersebut untuk meningkatkan perekonomian di daerah, maupun untuk peningkatan pendapatan dari para UMKM atau pelaku ekonomi kreatif.
Dengan didaftarkannya suatu karya akan mendapatkan perlindungan. Kemudian ada nilai ekonomi yang akan didapatkan. Karena dengan nilai suatu ciptaan kreatif akan meningkat daya jual yang lebih tinggi. Efeknya meningkatkan perekonomian.
Baca Juga: Bertabur Hiburan dan Edukasi Keuangan, Pesta Rakyat Simpedes 2023 Siap Menyapa Warga Bandung
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Quoted From Many Source