Turis Asing Snorkeling dalam Sampah di Nusa Penida, Sandiaga Fokus Kembangkan Pariwisata Berkelanjutan : Okezone Travel

Uncategorized58 Dilihat

MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan pihaknya akan terus fokus mengembangkan pariwisata berkelanjutan dan memerhatikan pengelolaan sampah di destinasi wisata khususnya Bali.

Hal itu dikatakannya menanggapi cerita turis asal Amerika Serikat yang mengeluh jijik snorkeling di perairan Nusa Penida, Bali karena banyak sampah.

 BACA JUGA:

Sandiaga bilang, bahwa pihaknya menerapkan aspek sertifikasi CHSE yaitu Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).

 

“Jika setiap fasilitas parekraf itu memiliki pengelolaan sampah yang baik. Terutama bagaimana destinasi-destinasi wisata itu bisa mengelola sampah,” terangnya dalam Weekly Brief with Sandi Uno secara virtual, Senin (14/8/2023).

 BACA JUGA:

Oleh karena itu, Sandiaga mengajak para start-up dan anak-anak muda untuk bergabung bersama pemerintah dalam ekosistem penyediaan pengelolaan sampah yang baik, pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan juga bisa ramah terhadap lingkungan.

“Jadi itu komitmen kami. Dan kita akan pastikan untuk sampah-sampah di destinasi wisata termasuk Bali ini akan mendapatkan perhatian khusus,” terangnya.


Follow Berita Okezone di Google News


Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, sampah yang ada di perairan Nusa Penida itu menurutnya bisa diakibatkan karena arus laut dan musim hujan, sehingga membawa sampah-sampah tersebut ke area Pulau Dewata.

“Itu akibatnya ada dua kemungkinan, yaitu akibat arus laut dan musim hujan,” katanya.

 

Ia mengatakan, bahwa Bali sudah memiliki berbagai aturan ketat melalui peraturan gubernur (Pergub) untuk menanggulangi sampah-sampah termasuk plastik yang sulit untuk diuraikan.

Pertama yaitu Pergub Nomor 24/20220 di mana masyarakat tidak boleh membuang sampah, dan limbah tidak terkena polusi air. Kemudian Pergub Nomor 47/2019, sampah tidak boleh dibuang sungai laut dan Pergub Nomor 97/2018 tentang pembatasan timbunan sampah plastik

Baca Juga  Rendy Kjaernett Berterima Kasih kepada Sosok Penolongnya saat Kecelakaan : Okezone Celebrity

sekali pakai.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *