Tega! Empat Pemuda di Lampung Utara Cabuli Teman Sekolahnya : Okezone News

Uncategorized65 Dilihat

LAMPUNG UTARA – Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil mengamankan dua dari empat pemuda pelaku pencabulan secara bergilir, terhadap korban berinisial (16) yang merupakan seorang pelajar SMA di Kabupaten Lampung Utara.

Kedua tersangka berinisial DK (19) dan SA (16) warga Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan petugas dan dua pelaku lainnya berhasil kabur (DPO).




Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stef Boyoh mengatakan, keempat pelaku diduga melakukan pencabulan secara bergilir terhadap korban Mawar yang dilakukan di rumah salah seorang pelaku, pada Minggu (6/8/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu, kata Kasat, awalnya korban bersama teman sekolahnya tengah mendekorasi ruangan kelas di sekolahnya dan disuruh membeli lem di warung.

“Tapi saat tiba di pintu gerbang sekolah, korban bertemu dengan teman sekolahnya yang juga salah satu pelaku dan menawarkan untuk mengantarkannya,” ujar Kasat dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).

Namun saat di tengah jalan, lanjutnya, tiba-tiba pelaku tersebut beralasan mengajak korban untuk mengambil barang yang tertinggal di rumahnya dengan mengajak korban.

Baca Juga: Dorong Desa Wisata, Pertamina Luncurkan Wajah Baru Balkondes Wringinputih


Follow Berita Okezone di Google News


Setelah tiba di rumah pelaku, korban disuruh masuk dalam rumah dan ternyata di dalam rumah tersebut sudah ada tiga orang pemuda yang tidak dikenal korban.

“Pelaku langsung mengancam korban dengan berkata ‘kalau kamu tidak mau ikut, saya tinggal di rumah ini’. Korban merasa ketakutan akhirnya menuruti kemauan pelaku yang mencabulinya,” jelas Kasat.

Setelah pelaku mencabuli korban, tiga pemuda lainnya juga ikut mencabuli korban secara bergantian dan korban sempat memberontak namun tidak berdaya.

Baca Juga  5 Rekomendasi Web Series Korea Terbaik, Dibintangi Hani EXID hingga TREASURE : Okezone Celebrity

“Dua pelaku saat ini telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, sedangkan dua pelaku lainnya dalam pengejaran petugas,” ungkap Kasat.

Iptu Boyoh mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui perbuatannya dan mereka nekat mencabuli korban karena alasan khilaf dan terpengaruh kerap menonton video porno.

Menurut Kasat, atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *