LAMPUNG UTARA – Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil mengamankan dua dari empat pemuda pelaku pencabulan secara bergilir, terhadap korban berinisial (16) yang merupakan seorang pelajar SMA di Kabupaten Lampung Utara.
Kedua tersangka berinisial DK (19) dan SA (16) warga Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan petugas dan dua pelaku lainnya berhasil kabur (DPO).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stef Boyoh mengatakan, keempat pelaku diduga melakukan pencabulan secara bergilir terhadap korban Mawar yang dilakukan di rumah salah seorang pelaku, pada Minggu (6/8/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, kata Kasat, awalnya korban bersama teman sekolahnya tengah mendekorasi ruangan kelas di sekolahnya dan disuruh membeli lem di warung.
“Tapi saat tiba di pintu gerbang sekolah, korban bertemu dengan teman sekolahnya yang juga salah satu pelaku dan menawarkan untuk mengantarkannya,” ujar Kasat dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).
Namun saat di tengah jalan, lanjutnya, tiba-tiba pelaku tersebut beralasan mengajak korban untuk mengambil barang yang tertinggal di rumahnya dengan mengajak korban.
Baca Juga: Dorong Desa Wisata, Pertamina Luncurkan Wajah Baru Balkondes Wringinputih
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Quoted From Many Source