MERANGIN – Jajaran Satreskrim Polres Merangin, Jambi, menangkap dua pelaku pencurian mobil Sabtu (12/8/2023) sekitar pukul 04.30 WIB, di Desa Pulau Rengas, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, Jambi.
Mulanya, korban mendapat laporan dari tetangganya jika mobil miliknya jenis carry pikap BH 8307 FQ diketahui berjalan keluar rumah. Mendapat informasi itu korban langsung menghubungi kawannya di desa Pulau Raman kecamatan Siau, lalu korban melapor kejadian ini ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:
Lalu tim Satreskrim Polres Merangin turun melakukan pemblokiran jalan dibantu warga, tak lama kemudian melintas kendaraan yang dicurigai dan dilakukan penyetopan. Namun saat akan dilakukan interogasi, pelaku langsung kabur dan meninggalkan kendaraan yang dibawa di pinggir jalan.
Polisi dibantu warga pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan. Kedua pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Dorong Desa Wisata, Pertamina Luncurkan Wajah Baru Balkondes Wringinputih
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Quoted From Many Source