OJK Setujui Calon Tim Likuidasi dari Kresna Life : Okezone Economy

Uncategorized46 Dilihat

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pihaknya telah menyetujui sebagian dari tiga calon tim likuidasi yang diajukan oleh manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.

“Kemarin mereka mengajukan tim likuidasi karena sebelumnya tidak sesuai dengan aturan kami. Mereka kemudian mencalonkan tiga orang, kemungkinan tidak semuanya kita setujui,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono di Gedung OJK Jakarta pada Jumat (18/8/2023).

 BACA JUGA:

Sebelumnya, Ogi menjelaskan bahwa OJK telah menerima keputusan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara sirkular terkait pembubaran dan pembentukan tim likuidasi Kresna Life.

Terkait pengajuan pembentukan tim likuidasi tersebut, OJK telah merespons dan menyampaikan bahwa pembentukan tim likuidasi Kresna Life belum memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK). Di mana, 15 hari sebelum RUPS untuk pembubaran dan pembentukan tim likuidasi, maka nama-nama calon tim likuidasi harus disampaikan kepada OJK dan memenuhi syarat-syarat keanggotaan tim likuidasi tersebut.

 BACA JUGA:

“Setelah terbentuk, proses selanjutnya akan dilanjutkan oleh tim likuidasi yang telah disetujui oleh OJK dan seluruh pemegang saham Kresna Life dalam likuidasi,” imbuh Ogi.

Sebagai informasi, berdasarkan dokumen yang diterima MNC Portal Indonesia tertanggal Selasa, (8/8/2023) lalu, OJK telah menyampaikan surat kepada Direksi Kresna Life berdasarkan nomor surat S-311/NB.12/2023.

“Kami menyetujui usulan nama-nama Calon Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna sebagai berikut, Huakanala Hubudi, dan Saut Mardohar Sinaga,” dikutip dari dokumen tersebut.

Baca Juga: 7 Keunggulan Mobil Innova Reborn, Wajib Tahu Sebelum Beli!


Follow Berita Okezone di Google News

Baca Juga  Sambut Barito Putera di Kandang, Levy Madinda Optimis Persib Bandung Bisa Menang : Okezone Bola


Selanjutnya, OJK mengingatkan bahwa calon tim likuidasi yang nantinya akan ditetapkan, harus dapat bertindak adil, objektif dan independen di dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama proses likuidasi berjalan.

 BACA JUGA:

Dengan terbentuknya tim likuidasi, Direksi, Dewan Komisaris dan pegawai perusahaan dalam likuidasi wajib memberikan data dan informasi dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi.

“Kami juga mengingatkan bahwa bagi pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris dan pegawai perusahaan dalam likuidasi dilarang menghambat proses likuidasi,” lanjut dokumen tersebut.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *