JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pihaknya telah menyetujui sebagian dari tiga calon tim likuidasi yang diajukan oleh manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.
“Kemarin mereka mengajukan tim likuidasi karena sebelumnya tidak sesuai dengan aturan kami. Mereka kemudian mencalonkan tiga orang, kemungkinan tidak semuanya kita setujui,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono di Gedung OJK Jakarta pada Jumat (18/8/2023).
BACA JUGA:
Sebelumnya, Ogi menjelaskan bahwa OJK telah menerima keputusan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara sirkular terkait pembubaran dan pembentukan tim likuidasi Kresna Life.
Terkait pengajuan pembentukan tim likuidasi tersebut, OJK telah merespons dan menyampaikan bahwa pembentukan tim likuidasi Kresna Life belum memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK). Di mana, 15 hari sebelum RUPS untuk pembubaran dan pembentukan tim likuidasi, maka nama-nama calon tim likuidasi harus disampaikan kepada OJK dan memenuhi syarat-syarat keanggotaan tim likuidasi tersebut.
BACA JUGA:
“Setelah terbentuk, proses selanjutnya akan dilanjutkan oleh tim likuidasi yang telah disetujui oleh OJK dan seluruh pemegang saham Kresna Life dalam likuidasi,” imbuh Ogi.
Sebagai informasi, berdasarkan dokumen yang diterima MNC Portal Indonesia tertanggal Selasa, (8/8/2023) lalu, OJK telah menyampaikan surat kepada Direksi Kresna Life berdasarkan nomor surat S-311/NB.12/2023.
“Kami menyetujui usulan nama-nama Calon Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna sebagai berikut, Huakanala Hubudi, dan Saut Mardohar Sinaga,” dikutip dari dokumen tersebut.
Baca Juga: 7 Keunggulan Mobil Innova Reborn, Wajib Tahu Sebelum Beli!
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Quoted From Many Source