Masih Jadi Buronan, Pesan Polri ke Dito Mahendra: Lebih Baik Pertanggungjawabkan Secara Hukum! : Okezone Nasional

Uncategorized47 Dilihat

JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro meminta kepada buronan kasus senjata api ilegal, Dito Mahendra agar menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang berlaku, khususnya terkait kasus yang menjeratnya.

“Itu pesan saya ke dia. Lebih baik mempertanggungjawabkan secara hukum,” kata Djuhandhani dalam keterangannya, Kamis (17/8/2023).

Djuhandhani pun menegaskan, pihaknya telah berupaya maksimal mencari keberadaan kekasih Nindy Ayunda tersebut. Namun sampai saat ini belum berhasil menangkapnya.

“Sementara ini masih kita cari. Kita terus berkoordinasi dengan pihak imigrasi, juga dibantu oleh jajaran Polda di daerah-daerah dengan menerbitkan DPO,” bebernya.

“Termasuk dengan instansi-instansi yang terkait, kita terus berkoordinasi,” pungkasnya.

Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.


Follow Berita Okezone di Google News


Adapun Pasal itu berbunyi, ‘tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak’.

Nama Dito sendiri sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bareskrim Polri sendiri saat ini sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya dari kejaran polisi selama ini.

Penyidikan tersebut, berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP. Bunyinya ‘disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum’.

Baca Juga  Meriahkan HUT Kemerdekaan ke-78 RI, Pegadaian Gelar Panjat Pinang EMAS di Aliran Kalimalang : Okezone News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *