JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 2.039 laporan penerimaan gratifikasi sepanjang Semester I 2023 atau per 30 Juni 2023. Laporan itu diterima dari Kementerian, Lembaga, dan Organisasi Pemerintah Daerah (KLOP).
“Pada Semester I – 2023, sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 diterima 2.039 laporan penerimaan gratifikasi. Jumlah laporan ini naik 12% dibandingkan periode yang sama tahun 2022 yaitu sebanyak 1.819 laporan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat paparkan kinerja KPK Semester I 2023 di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
Ghufron menyebut, nilai gratifikasi dalam laporan itu berjumlah Rp1,3 miliar. Meski begitu, nilai laporan gratifikasi itu turun pada Semester I 2022 yang memperoleh Rp1,8 miliar.
“Dari laporan tersebut, nilai penetapan gratifikasi menjadi milik negara sebesar Rp1.318.099.953. Nilai ini turun jika dibandingkan periode yang sama tahun 2022 yaitu sebesar Rp.1.858.158.617,” tutur Ghufron.
Lebih lanjut, Ghufron menyampaikan, jumlah KLOP yang menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi sepanjang KPK berdiri hingga 30 Juni 2023 sebanyak 67,84% dari 765 lembaga pemerintah termasuk Pemda.
Baca Juga: Balkon Fest Gelaran Pesta Rakyat untuk Warga Wringinputih
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Quoted From Many Source