JAKARTA – Kasus penganiayaan yang melibatkan Pierre Gruno (PG) yang bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya berujung damai. Korban berinisial GDS pun sudah mencabut laporan kasus tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum GDS, Hornaning. Sang pengacara menjelaskan tercapainya kesepakatan restorative justice karena pihak terlapor sudah meminta maaf kepada korban.
“Jadi pihak dari keluarga Pak Pierre datang menghubungi klien saya dan menyatakan permintaan maaf dan menyampaikan pesan dari pak Pierre Gruno bahwa dirinya sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf sedalam-dalamnya kepada klien kami,” kata Hornaning saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
“Sehingga atas permohonan maaf dan permohonan dari keluarga, kita sepakat untuk melangkah ke proses restorative justice. Jadi dengan berbagai pertimbangan ya,” sambungnya.
Dalam wawancara berbeda, hal senada juga disampaikan pihak Pierre Gruno. Melalui kuasa hukumnya, Guntur, sang aktor mengaku sangat menyesal telah melakukan pemukulan terhadap korban.
Guntur juga menyebut bahwa tak ada syarat apapun yang diminta pihak korban dari kesepakatan damai tersebut.
“Apa yang sudah disampaikan kuasa hukum korban betul bahwa kami telah melakukan proses RJ, atau penyelesaian perdamaian dengan pihak korban. Dan melakukan upaya secara kekeluargaan, minta maaf dan menyampaikan menyesali apa yang telah dilakukan. Akhirnya korban menerima dan secara bersama-sama melakukan upaya restorative justice di Polres Jakarta Selatan,” jelasnya.
“Pak Pierre juga menyesali perbuatannya dan ingin kembali menjalani kegiatannya lah, syuting. Untungnya korban dengan sangat baik menerima permohonan maaf itu, dan melanjutkan tahap RJ yang seperti saya sampaikan,” pungkasnya.
Baca Juga: Bertabur Hiburan dan Edukasi Keuangan, Pesta Rakyat Simpedes 2023 Siap Menyapa Warga Bandung
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Quoted From Many Source