Jokowi Teken Perpres Gugus Tugas TPPO, Mahfud MD Jadi Ketua, Berikut Susunan Lengkapnya : Okezone Nasional

Uncategorized61 Dilihat

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan mengenai perubahan susunan Pimpinan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) no 49 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas TPPO. Ditetapkan pada 10 Agustus 2023.

“Bahwa untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang yang selama ini dilaksanakan oleh gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi,” dikutip pada pertimbangan Perpres tersebut, Jumat (11/8/2023).

Dalam Perpres tersebut, ketentuan Pasal 6 diubah yakni Ketua I dijabat oleh Menko Polhukam, Ketua II Menko PMK dan Ketua Harian Kapolri.

Pasal 6

Pimpinan Gugus Tugas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas :

a. Ketua I : Menteri Koordinator Bidan Politik, Hukum dan Keamanan

b. Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

c. Ketua Harian : Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca Juga: Balkon Fest Gelaran Pesta Rakyat untuk Warga Wringinputih


Follow Berita Okezone di Google News


d. Anggota :

1. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

2. Menteri Dalam Negeri

3. Menteri Luar Negeri

4. Menteri Keuangan

5. Menteri Agama

6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

7. Menteri Perhubungan

8. Menteri Ketenagakerjaan

9. Menteri Sosial

10. Menteri Kesehatan

11. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

12. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Baca Juga  5 Tips Mahasiswa Bisa Hemat Uang Bulanan, Biar Gak Langganan Makan Mi Instan : Okezone Lifestyle

13. Menteri Komunikasi dan Informatika

14. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

15. Menteri Pemuda dan Olahraga

16. Menteri Kelautan dan Perikanan

17. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

18. Panglima TNI

19. Kepala Badan Intelijen Negara

20. Jaksa Agung

21. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

22. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

23. Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

24. Kepala Badan Keamanan Laut

Pada Pasal 11, diatur bawa untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Gugus Tugas Pusat diperbantukan unit kerja Sekretariat.

“Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara ex-officio oleh salah satu unit kerja yang berada di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 11 Ayat (2).

Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Pusat dibebankan pada APBN melalui Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Provinsi dibebankan kepada APBD Provinsi melalui perangkat daerah terkait,” tulis Perpres tersebut.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *