Alasan Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 15% di 2024 : Okezone Economy

Uncategorized64 Dilihat

JAKARTA – Buruh meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota tahun 2024 sebesar 15%.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan usulan angka tersebut diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

 BACA JUGA:

“Partai Buruh bersama KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker RI dan seluruh gubernur/bupati/walikota, dalam menetapkan kenaikan upah minimum UMP/UMK 2024 sebesar 15%, atau setidak-tidaknya minimal 10%,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat, 4 Agustus 2023.

Lebih lanjut Said Iqbal menuturkan, terdapat tiga alasan mengapa para buruh meminta kenaikan upah di kisaran 10 hingga 15%.

 BACA JUGA:

Pertama, dari hasil survei KHL di 25 kota industri seluruh Indonesia, seperti Jabodetabek, Sidoarjo, Semarang, Makassar, Morowali, Batam, Mimika, dan Ambon, ditemukan kenaikan nilai KHL antara 12 hingga 15%. Adapun, survei dilakukan pada 2022, 2023, dan prediksi 2024.

Said mengungkapkan, terdapat 60 item dalam KHL yang mengalami kenaikan. Item tertinggi yang mengalami kenaikan berasal dari sewa rumah, utamanya di daerah industri pertambangan dengan rata-rata kenaikan 45%, ongkos transportasi 30%, dan pendidikan anak.

Baca Juga: Bertabur Hiburan dan Edukasi Keuangan, Pesta Rakyat Simpedes 2023 Siap Menyapa Warga Bandung


Follow Berita Okezone di Google News


“Kedua, adalah makro ekonomi di mana menurutnya, kenaikan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, walaupun dalam omnibus law disebutkan indeks tertentu,” lanjutnya.

Pada kesempatan ini, Said Iqbal mengusulkan agar indeks tertentu di kisaran 1,0 hingga 2,0, bukan di bawah 1,0 agar disparitas tidak semakin tinggi.

Baca Juga  Potret Cantik Ayu Dewi Pakai Baju Adat Palembang di Upacara HUT Kemerdekaan RI : Okezone Lifestyle

 BACA JUGA:

Alasan ketiga adalah status Indonesia yang telah ditetapkan sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country) oleh Bank Dunia pada Juni 2023. Negara dengan kategori ini memiliki pendapatan nasional bruto (PNB) per kapita sebesar USD4.466. Adapun, Indonesia pada 2022 tercatat memiliki PNB per kapita sebesar USD4.580.

“Kalau memang kita disebut [upper] middle income country, realita di lapangan dinaikkan dong 2024 upah ini. Maka kenaikan 10-15% masuk akal,” pungkasnya.

Baca selengkapnya: Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 15% di 2024

 

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *