4 Fakta Tentang Harun Masiku, Diduga Ada di Indonesia : Okezone Nasional

Uncategorized65 Dilihat

JAKARTA – Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku diduga ada di Indonesia. Hal itu diungkap Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Irjen Khrisna Murti berdasarkan data perlintasan Harun Masiku yang pernah ke luar negeri dan sudah kembali ke Indonesia.

Berikut fakta-fakta terkait keberadaan Harun Masiku:

1. Harun Masiku Diduga Ada di Indonesia

Irjen Khrisna Murti menduga Harun Masiku berada di Indonesia.

“Ada data perlintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri. Jadi rumor-rumor yang beredar seperti itu, ya kami sampaikan,” kata Khrisna Murti usai koordinasi dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).

2. Tetap Mencari di Luar Negeri

Meskipun mendeteksi Harun Masiku ada di Indonesia, Khrisna Murti memastikan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mencari keberadaan buronan kelas kakap tersebut di luar negeri.

“Tapi kami tidak menghentikan pencarian terhadap yang bersangkutan di luar negeri,” tegas Khrisna.

3. Perlintasan Harun Masiku

Jenderal bintang dua di Polri tersebut masih belum membeberkan lebih detail soal data perlintasan Harun Masiku. Tapi, ia memastikan bahwa ada data perlintasan yang menunjukkan bahwa Harun Masiku sempat pergi ke luar negeri dan telah kembali ke Indonesia.

“Jadi setelah dia (Harun Masiku) keluar, dia balik lagi ke dalam. Jadi dia sebenarnya bersembunyi di dalam tidak seperti rumor. Tapi kita juga tidak menghentikan pencarian dari yang bersangkutan di luar,” terangnya.

Baca Juga: Balkon Fest Gelaran Pesta Rakyat untuk Warga Wringinputih


Follow Berita Okezone di Google News

Baca Juga  Gemini hingga Capricorn, 4 Zodiak Tetap Bijak Saat Cintanya Ditolak : Okezone Lifestyle


4. Info Singkat Kasus Harun Masiku

Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDI-Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.

Harun Masiku sendiri berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atasnama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *