TikTok Shop Harus Punya Izin Usaha, Tak Boleh Jadi Tempat Jualan : Okezone Economy

Berita56 Dilihat

SEMARANG – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan pihaknya sudah menandatangani revisi peraturan mendag yang di dalamnya mengatur soal larangan TikTok shop.

“Saya sudah teken kemarin sore, tinggal diundangkan Kumham (Kemenkumham), saya kira minggu ini selesai,” kata Zulhas saat mengunjungi Pasar Johar, Kota Semarang, Selasa (26/9/2023).

Regulasi itu revisi Permendag nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

TikTok tidak boleh jualan di platformnya, seharusnya memiliki platform sendiri untuk jualan.


Follow Berita Okezone di Google News


“Makanya kalau jadi social commerce harus izin usaha sendiri, seperti media TV, iklan boleh, tapi tidak boleh jadi toko. Nggak boleh satu platform borong semua, jadi perbankan, minjemin uang, dagang juga, kredit juga. Tidak dilarang tapi diatur,” sambungnya.

Dia berharap perdagangan bisa adil, bukan perdagangan bebas yang kuat menang yang lemah mati.

“Sebab itu perdagangan online kita atur,” lanjutnya.

Sebelumnya Mendag sudah menegaskan akan menutup social commerce yang tidak patuh aturan. Menkominfo Budi Arie Setiadi juga sudah menyepakati hal ini.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Quoted From Many Source

Baca Juga  Musim Pancaroba, Ratusan Warga Bandung Barat Terjangkit Demam Berdarah : Okezone News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *