Terlilit Utang, Pemuda Ini Curi Ratusan Paket Data Internet : Okezone News

Berita47 Dilihat

PRINGSEWU – Seorang pemuda berinisial HA (23) diamankan polisi usai diduga mencuri ratusan voucher paket data internet dari sebuah kantor provider, Rabu 27 September 2023. Warga Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu itu ditangkap di rumahnya 3 jam usai korban melapor ke polisi.




Pencurian tersebut dilakukan lantaran pelaku terlilit utang. Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi mengatakan, HA diduga terlibat dalam pencurian ratusan voucher paket data internet dari kantor Smartfren Pringsewu di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Pringsewu Barat, kemarin sekira pukul 01.00 WIB.

Rohmadi menuturkan, pelaku yang beraksi seorang diri itu masuk ke dalam kantor dengan cara memecahkan kaca ventilasi menggunakan batu.

“Dari lokasi kejadian itu pelaku berhasil mencuri 160 voucher data paket internet senilai Rp7,2 juta,” ujar Rohmadi dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).

Menurut Kapolsek, aksi pencurian ini baru terungkap pada pukul 08.00 WIB saat pegawai tiba di kantor dan dilaporkan kepada polisi sekitar pukul 10.00 WIB.

“Aksi pencurian ini dapat terjadi dengan mudah karena pada malam hari kantor itu tidak memiliki penjaga,” kata Rohmadi.

Kapolsek melanjutkan, polisi berhasil menemukan barang bukti hasil curian di salah satu outlet atm mini di Wilayah Kelurahan Pringsewu Utara.

Menurut Rohmadi, ratusan voucher tersebut disimpan oleh tersangka dalam sebuah tas dan ditempatkan di tempat kerja pacarnya.


Follow Berita Okezone di Google News


Dikatakan Rohmadi, pelaku juga sempat menawarkan ratusan voucher tersebut ke beberapa outlet penjualan voucher dengan harga lebih murah dari pasaran, namun belum ada yang membeli.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, motif tersangka nekat mencuri karena terdesak oleh kebutuhan untuk membayar utang,” ungkapnya.

Baca Juga  Duel Siswa Sebabkan Luka Parah di Wajah, Ini Klarifikasi Sekolah : Okezone Edukasi

Kapolsek menambahkan, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *