JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa cek Rp2 triliun di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo palsu alias bodong.
Menanggapi pernyataan PPATK tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan buru-buru untuk menyimpulkan kevalidan dokumen tersebut.
“Kami tentu belum bisa buru-buru simpulkan secara dini terhadap semua barang bukti temuan penggeledahan,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
“Ali menyebutkan, pihaknya segera akan mengkonfirmasi ke sejumlah pihak terkait keabsahan cek yang bernilai fantastis tersebut. “Baik para saksi, tersangka dan pihak-pihak lainnya,” ujar Ali.
Dari konfirmasi tersebut, Ali menjelaskan berikutnya akan dikumpulkan untuk dituangkan dalam berkas perkara SYL. “Pembuktian selanjutnya dilakukan di depan majelis hakim bukan di ruang publik saat ini,” pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Quoted From Many Source