JAKARTA – Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri angkat bicata ihwal putusan Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) yang memecat paman Gibran, Anwar Usman dari Ketua MK.
Sebelum memulai tanggapannya, Megawati menegaskan, tanggapan itu diberikan setelah dirinya mendengar kehidupan politik di masa sekarang dengan pertimbangkan dengan hati nurani yang jernih sebagai kontemplasi.
“Maka saya memutuskan, sudah tiba saatnya untuk bebricara, berbicara dengan nurani, berbicara dengan tuntutan akal sehat dan berbicara dengan jebanan yang hakiki,” tutur Mega dalam keterangannya secara virtual di YouTube PDI-Perjuangan, Minggu (12/11/2023).
Untuk itu, Mega meminta izin menanggapi putusan MKMK sebagai anak bangsa yang ikut berjuang bagi tegaknya demokrasi Indonesia serta sebagai Presiden ke-5 RI, dan sebagai ketum PDIP.
“Keputusan MKMK telah berikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi,” terang Megawati.
Mega berkata, keputusan MKMK telah menjadi bukti bahwa kekuatan moral politik kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski hadapi rekayasa hukum konstitusi.
“Kita semua tentu sangat prihatin dan menyayangkan mengapa hal yersebut sampai terjadi,” kata Mega.
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
“Berulang kali saya katakan bahwa kontitusi itu adalah pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan selurus-lurusnya,” tandasnya.
Sekedar informasi, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat. Sebab, paman Gibran Raka Buming Raka tersebut tidak mengundurkan diri dari perkara yang berkaitan dengan keponakannya tersebut.
1. Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan;
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor;
3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
4. Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai
3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
4. Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir;
5. Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.