LAMPUNG – Fajar Reskianto (25) kurir sabu gembong narkoba Fredy Prata dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung pada Selasa (24/10/2023).
JPU Irma Lestari menyatakan, terdakwa yang merupakan warga Surabaya, Jawa Timur tersebut telah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dalam dakwaan pertama.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fajar Reskianto selama seumur hidup,” ujar JPU Irma Lestari saat membacakan tuntutannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono.
JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, maupun yang meringankan dalam menuntut terdakwa Fajar Reskianto. Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
“Hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum,” ungkap jaksa.
Sementara itu, atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, terdakwa Fajar Reskianto melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan pledoi atau surat pembelaan.
Penasihat hukum terdakwa Fajar Reskianto, Adiwidya Hunandika menilai tuntutan jaksa selama seumur hidup tersebut dinilai terlalu tinggi.
“Menurut kami tuntutan terhadap klien kami tersebut terlalu tinggi. Dia juga kooperatif dan baru pertama kali menjadi kurir, seharusnya bagaimana jaksa melihat fakta-fakta persidangan,” tutur Adi saat diwawancarai usai persidangan.
Sebelumnya, terdakwa Fajar Reskianto sebelumnya ditangkap oleh tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung, di salah satu hotel di Bandarlampung, pada 29 Maret 2023 lalu.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dengan total narkoba jenis sabu seberat 21 kilogram.
Follow Berita Okezone di Google News
Quoted From Many Source