JAKARTA – PN Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Senin (6/11/2023) ini. Adapun dalam sidang kali ini, kubu KPK selaku Termohon hadir diwakili Tim Biro Hukum KPK.
Berdasarkan pantauan, sidang perdana tersebut digelar pada Senin (6/11/2023) sekira pukul 10.40 WIB di ruang sidang 3 PN Jakarta Selatan. Hadir dalam persidangan kubu SYL yang dihadiri tim pengacaranya dan Tim Biro Hukum KPK.
Sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka SYL dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan itu dipimpin oleh Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sudjono. Saat ini, tim pengacara SYL tengah membacakan gugatan praperadilannya di persidangan.
Sidang perdana tersebut sedianya digelar pada Senin, 30 Oktober 2023 kemarin, hanya saja sidang ditunda. Sebabnya, pihak KPK tak bisa hadir dalam persidangan tersebut dan mengirimkan suratnya ke pihak pengadilan.
Kubu KPK menyebutkan pada hakim tunggal yang menangani perkara itu tak bisa hadir karena harus mengikuti persidangan dalam perkara lainnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(qlh)
Quoted From Many Source