JAKARTA – Serikat pekerja khawatir industri tembakau akan mati lantaran RPP aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan. Khususnya pada pasal zat adiktif berupa produk tembakau yang berisi sejumlah larangan total yang dapat mematikan ekosistem industri hasil tembakau.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto AS, mengatakan rokok adalah produk legal yang diakui oleh negara. Salah satu penandanya adalah melalui pengenaan cukai.
“Tenaga kerjanya juga legal dan merupakan mata pencaharian halal. Oleh karena itu, kami sangat kecewa dengan isi usulan RPP Kesehatan yang beredar saat ini karena penuh dengan larangan total, bukan lagi bersifat pengaturan,” kata dia, Senin (25/9/2023).
Menurutnya, hal ini bisa menjadi upaya larangan total yang mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau. Dia mengamati upaya tersebut selalu dilakukan, termasuk saat menyusun UU Kesehatan di mana tembakau sempat disetarakan dengan narkotika dan psikotropika.
“IHT (industri hasil tembakau) mampu menyerap lebih dari 6 juta jiwa, di mana lebih dari 150 ribu-nya adalah anggota kami, yaitu serikat pekerja RTMM-SPSI, yang tersebar di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Dia kecewa lantaran tidak dilibatkan dalam membahas rencana regulasi. Oleh karena itu, pihaknya terkaget-kaget ketika mengetahui isi RPP UU Kesehatan pada bagian zat adiktif yang isinya berupa larangan total terhadap produk rokok dalam berbagai lini.
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Quoted From Many Source