Kejagung Pecat Kejari dan Kasipidsus Bondowoso Usai Terkena OTT KPK : Okezone Nasional

Berita19 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung memecat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen. Keduanya dipecat dan tidak akan diberikan bantuan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, kaduannya dipecat baik dari jabatan dan anggota Kejaksaan karena telah mencoreng dan merusak Korps Adhyaksa sebagai penegak hukum.



“Kami sudah berbicara kepada Jamwas yang bersangkutan dan diberhentikan sementara. Tapi akan dipecat secara permanen menunggu putusan yang inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Kamis (16/11/2023).

Ketut menyatakan, Korps Adhyaksa tak masalah dengan tindakan hukum yang dilakukan lembaga anti rasuah itu. Malahan Kejaksaan Agung menyampaikan terimakasih kepada KPK untuk memproses hukum oknum jaksa yang terbukti melakukan tindak pidana. Bahkan, Korps Adhyaksa tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada keudannya.



Follow Berita Okezone di Google News


Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya


“Sampai saat ini kami belum memberikan pendampingan dan tidak akan melakukan pendampingan hukum. Bapak Jaksa Agung sudah tegas untuk menghukum dan memproses pidana jaksa yang menyalahgunakan wewenangnya,” tambah Ketut.

Jaksa yang terlibat maupun melakukan tindak pidana akan tindak tegas. Apalagi, Jaksa Agung, telah menyampaikan tak ada tempat bagi jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya. Bahkan, Ketut menganggap, tindakan KPK justru membantu Kejaksaan Agung melakukan bersih-bersih internal.

Baca Juga  Ganjar Komitmen Lanjutkan Proyek Pembangunan IKN: Masa Depan Indonesia : Okezone Nasional

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *