SEMARANG – Insiden pembacokan guru Madrasah Aliyah (MA) di Kabupaten Demak yang dilakukan muridnya sendiri, diawali saat pelaku hendak ikut ujian tengah semester di sana. Namun, karena belum mengumpulkan tugas, pelaku tidak diperbolehkan ikut oleh korban.
Hal itu terungkap saat penyidikan awal petugas Reserse Kriminal usai menangkap MAR, pelaku penyerangan dengan senjata tajam itu.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pada Senin (25/9/2023) sekira pukul 07.00 WIB para guru di MA Yasua tengah mempersiapkan perlengkapan untuk ujian tengah semester bagi siswa-siswi di sana, kelas X – XII.
“Ujian dilaksanakan di ruang 1 sampai 6 dengan diawasi oleh masing-masing guru pengawas,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (26/9/2023).
Saat itu, MAR, pelaku insiden itu, tidak bisa mengikuti ujian sebab belum menyelesaikan tugas yang dijadikan syarat kenaikan kelas dengan batas akhir 23 September 2023.
MAR pada pukul 07.30 WIB berangkat dari rumahnya, tak jauh dari MA, menemui Ali Fatkhur Rohman guru sekaligus korban. Dia guru olahraga dan kesiswaan. Selain itu juga menemui Nur Salim yang merupakan guru Bahasa Arab. Mereka bertemu di halaman sekolah.
Pelaku mengatakan kepada Nur Salim kalau belum menyelesaikan tugasnya. Oleh Nur Salim, dijawab kalau akan diberi waktu tambahan untuk menyelesaikan tugasnya. Namun, korban yakni Ali Fatkhur mengatakan kepada Nur Salim jika pelaku tidak bisa mengikuti ujian sebab sudah terlambat habis waktunya.
Pelaku akhirnya pulang ke rumahnya. Di rumah dia kepikiran dengan kata-kata korban, membuat sakit hati. Sehingga muncul rencana menganiaya dengan celurit alias sabit.
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Quoted From Many Source